sumut

Jabat Kasi Pidsus Kejari Samosir, Fajar Ronal Pasaribu Tingkatkan Lidik ke Sidik Rekonstruksi Jalan

Rabu, 19 Oktober 2022 | 23:09 WIB

SAMOSIR realitasonline.id| Langkah cepat dilakukan oleh Fajar Ronal Pasaribu saat belum genap 2 bulan menjabat sebagai Kasipidsus Kejari (Kejaksaan Negeri) Samosir yang baru. Dengan menaikkan status perkara menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi rekontruksi jalan bersama Kepala Kejaksaan dan tim penyidik, Rabu (19/10/2022). 

Hal ini disampaikan oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,S.H.,M.H, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H dan tim penyelidik Kejari Samosir. 

"Setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan diantaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim, dengan kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," terang Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. 

Lanjutnya, peninggkatan status ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. 

Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kec. Onan Runggu Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000. 

Pihaknya mengaku telah memeriksa 14 saksi dari unsur pihak swasta maupun dari dinas-dinas terkait. Dimana pihak swasta yaitu direktur CV Nabila, saudara HS dan PPK kegiatan dari Dinas PUPR Samosir yaitu SS. Selain itu, telah dilakukan juga pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dengan hasil audit kerugian negara sekitar Rp. 500 juta.  

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB