TEBING TINGGI - realitasonline.id | Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi mengatakan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi, sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.
Hal ini disampaikan Muhammad Dimiyathi saat mengahadiri Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik, yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Alfalah Medan, Jumat (21/10/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri), dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Melalui monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi menjalankan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat undang undang no 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi, penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ujar Pj Wali Kota.
Dimiyathi juga menyampaikan, salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah, adanya Mal Pelayanan Publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya," ujarnya.