Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan
perkara perdata Tengku Nurhayati (64) melawan trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/11/22).
"Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum,"ujar ketua majelis Irwanto yang menangani gugatan perdata tersebut saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp 9.050.000,-.
Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum (PH) Tengku Nurhayati, Antara Tarigan minta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik serta menyatakan perbuatan ketiga tergugat yang menguasai tanah tergugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.