sumut

PN Sei Rampah Menangkan Gugatan Tengku Nurhayati atas Tanah Kota Galuh

Rabu, 2 November 2022 | 22:48 WIB
Teks Foto :

PERBAUNGAN realitasonline.id | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) melawan trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/11/22).

 "Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum," ujar ketua majelis Irwanto yang menangani gugatan perdata tersebut saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.

 Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp9.050.000.

 Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum (PH) Tengku Nurhayati, Antara Tarigan minta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik serta menyatakan perbuatan ketiga tergugat yang menguasai tanah tergugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. 

 Antara Tarigan juga berharap majelis hakim menyatakan keseluruhan surat-surat yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum. 

Selain itu juga memerintahkan ketiga tergugat atau orang lain yang menyatakan hak kepadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB