sumut

Kejari TBA Berhasil Eksekusi Barang Bukti TPPU Narkotika Senilai Rp10 Milyar

Jumat, 11 November 2022 | 16:31 WIB

TANJUNGBALAI – realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) berhasil mengeksekusi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan peredaran narkotika jaringan internasional di Kota Tanjungbalai.

Saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/11/2022), Kajari TBA, Rufina Br. Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 3,4 milyar dari terpidana Sopiansyah Bin Muhammad Sidin, yang telah diputus Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Desember 2021 yang lalu.

Rufina melanjutkan bahwa selain sejumlah uang tunai, dari terpidana pihaknya juga berhasil menyita 14 (empat belas) bidang tanah, 1 (satu) unit mobil, serta 4 (empat) unit sepeda motor.

"Menindaklanjuti putusan dan surat dari Mahkamah Agung yang kami terima 1 November 2022, selanjutnya kami menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Dari hal itu kami berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 3,4 milyar, 14 bidang tanah, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor serta sejumlah dokumen lainnya dari terpidana, yang kesemuanya menurut taksiran kami mencapai sekitar Rp. 10 milyar" ungkapnya.

Rufina menjelaskan bahwa terpidana Sopiansyah terlibat dalam transaksi uang hasil perdagangan narkotika dari sejumlah napi yang berada di LP Nusakambangan, LP Pekan Baru serta LP Tanjung Gusta Medan terhadap sejumlah orang yang berada di negeri jiran Malaysia.

Ia menambahkan, bahwa terpidana sopiansyah mendapatkan komisi dari setiap pengiriman uang hasil transaksi narkotika yang dilakukan secara non-tunai atau melalui EDC tersebut. Praktek tersebut telah dilakukan terpidana sejak tahun 2015 lalu.

"Bahwa rekening terpidana dijadikan sebagai penampungan uang hasil penjualan narkotika, yang diantaranya dipakai beberapa narapidana yang ada di Lapas Nusakambangan, Pekan Baru, serta Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya terpidana akan mentransferkan uang tersebut kembali kebeberapa rekening lain, setelah mendapatkan perintah dari bosnya yang ada di negeri jiran Malaysia. Dan praktek ini telah dilakoni terpidana sejak tahun 2015 yang lalu," jelas Rufina.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB