LANGKAT - realitasonline.id | Terjadinya pembiaran truk muatan sirtu (pasir batu) berasal dari galian C melintasi jembatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, diduga dideking oknum Dishubsu (Dinas perhubungan sumatera utara).
Dua oknum petugas yang diduga ada main mata dengan pengusaha galian C HS, karena sebelumnya Sabtu siang (12/11/22) mendatangi rumah Dinas Camat Batang Serangan, guna meminta truk jenis engkel yang diberhentikan satu malaman dibiarkan lewat, dengan alasan nanti akan terjadi macat.
Ungkapan tersebut didengarkan langsung oleh awak media yang pada saat itu berkunjung di kediaman rumah Dinas Camat Batang Serangan. Kedua oknum petugas yang mencoba melobi Camat Batang Serangan.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, dua oknum Dishubsu tersebut dulunya bertugas sebagai staf di Dinas Perhubungan Langkat dan sekarang tugas di Dishub Provsu, tepatnya di UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Terminal Kabanjahe.
Kedua oknum Dishub juga mengatakan sudah melepaskan dua unit truk. "Tadi pun sudah kita biarkan dua unit truk jalan, karena nanti bisa terjadi kemacetan Pak. Ya kami tolong la biarkan truk yang lain melintas Pak." Cetusnya.
Sontak Camat Batang Serangan menjawab, hal itu wewenang Dishub Provsu tidak ada kaitan pada dirinya. "Kan bisa Bapak lihat bahwa rambu larangan Maximal 8 Ton dari Dishub Provsu, bukan saya yang buat, kok malah kalian pula yang mau melanggar aturan yang kalian buat. Penjagaan itu dibuat berdasarkan hasil rapat dengan Polres Langkat, Dishub Langkat dan Stakeholder lainnya." ujarnya.
Secara terpisah pada Selasa (15/11/22) sekira Jam 10.20 WIB Kabid (Kepala Bidang) Lalu Lintas Darat Dishub Provsu Agustinus Panjaitan kepada wartawan melalui telepon WhatsApp nya mengatakan, kedua oknum Dishubsu melakukan tindakan diluar dari wewenangnya.