sumut

IPPABAS Minta Pemkab Langkat Harus Tegas Dengan Status Pajak Stabat Baru

Jumat, 18 November 2022 | 20:08 WIB
Persatuan IPPABAS saat melakukan pertemuan di Pajak Baru Stabat. (Foto: Realitasonline.id/M.Ali)

Sementara itu, para pedagang saat dikonfirmasi mengatakan jika mereka minta agar Pajak Stabat Baru dikelola Pemkab Langkat.

"Kami berharap pihak Pemkab Langkat yang mengelola pasar ini. Apalagi saat adanya adanya gugatan di Pengadilan Negeri Medan tempo hari dimenangkan oleh Pemkab. Karena pasar inilah yang kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup kami dan masyarakat lainnya. Kami cuma cari makan dan berusaha di sini dan kami sudah melunasi kredit kios yang kami tempati," ujar beberapa pedagang yang didominasi kaum emak-emak kepada awak media sembari mengatakan bahwa mereka tidak berkenan untuk angkat kaki dari pasar tradisional tersebut.

Selanjutnya H. Salman menjelaskan, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari CV. Susila Bakti masih menyembunyikan satu surat, yaitu surat perjanjian atau MoU antara CV. Susila Bakti dengan Pemkab Langkat.

"Dalam MoU tersebut jelas mengatakan bahwa setelah 10 tahun dikelola CV. Susila Bakti, maka CV. Susila Bakti akan menyerahkan ke Pemkab Langkat,” tegas Salman. Kami memiliki salinan MoU itu. Tapi ternyata CV. Susila Bakti ingkar janji dan tidak melakukan penyerahan surat berharga beserta aset bangunannya ke Pemkab Langkat. Artinya, CV. Susila Bakti mengingkari perjanjian itu," ujarnya.

Para pedgang yang diwakili IPPABA berharap, DPRD Langkat selaku wakil rakyat Langkat dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pasar tersebut.

"Kalau masalah ini tidak selesai, IPPABA dan ratusan pedagang pemilik kios akan melakukan aksi demo dan menggelar dagangan di Kantor Bupati Langkat," ujarnya. (MA)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB