Tujuannya agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Sementara bantuan yang diberikan bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS yang ada di Kemesos RI yakni, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), KPM Bantuan Sosial Pangan (BPNT).
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Penerima Bantuan Bencana Sosial dan Alam, Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Penerima Program Bidik Misi.
Ada tahapan yang dipenuhi untuk terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial melalui pengusulan DTKS dengan musyawarah desa, Verifikasi Data oleh Dinas Sosial di Kabupaten/Kota.
Kedua, melalui Validasi Data oleh Dinsos Kabupaten/Kota. Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinsos Provinsi.
Verifikasi dan Validasi data oleh Kemensos dan terakhir melalui Penerbitan SK DTKS oleh Kemensos.
Adanya polemik di masyarakat tentang yang layak menerima Bantuan Sosial (Bansos) tapi tidak menerima Bansos dari Pemerintah, Bahal menyarankan agar masyarakat tersebut proaktif.
" Kepada masyarakat yang belum terdaftar di DTKS tetapi layak untuk menerima bantuan agar proaktif mengikuti dan menghadiri atau melaporkan kepada pemerintah Desa, BPD atau perwakilan kelompok saat pelaksanaan Musdes dalam rangka pengajuan DTKS," pintanya. (AS)