DELI SERDANG - realitasonline.id | Sejumlah warga yang berdomisili di lokasi dekat bantaran parit Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang resah akibat pengusaha ternak babi membuang limbah kotoran ke dalam parit sehingga warga mencium bau tak sedap hingga merasa resah.
Pengusaha ternak babi tersebut membuang limbahnya ke aliran parit warga karena mereka tidak memiliki kolam untuk pembuanggan limbah, bahkan diduga pengusaha tidak memiliki ijin usaha alias ilegal namun mereka tetap membandal bahkan sudah pernah ditutup oleh Pemkab Deliserdang pada 2018 namun kini mereka beroperasi kembali.
Warga berharap minta kepada pihak Kecamatan dan Satpol PP juga Dinas Perijinan Satu Pintu agar menindaklanjuti persoalan ini agar segera menutup usaha ternak babi yang ada di Tandem Hilir dan Tandam Hulu, jika tidak kami akan menggelar aksi unjuk rasa, ungkap warga sekitar.
Penolakan keberadaan ternak babi yang kian marak dalam kurun waktu lebih satu tahun ini, tepatnya di Dusun II, Pasar VII Desa Tandam Hilir I dan Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang karenaada beberapa peternakan babi ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurut warga, pengusaha ternak babi yang disinyalir beroperasi kembali bernama Ahwa, Menceng/Hadi, Ameng/Herman dan Asan dan mungkin ada lagi yang tidak terpantau karena kandang babi milik mereka dibuat tembok tinggi agar tidak terlihat oleh warga.
"Lingkungan kami jadi tercemar karena limbah ternak babi itu, warga sangat resah dan tak nyaman lagi tinggal disini karena kotoran limbah babi tersebut dibuang ke saluran parit warga, aroma bau tak sedap menyengat hidung, setiap hari hirup bau itu sampai mau muntah bang," keluh Iwan (40) kepada awak media, Kamis sore (5/1/2023).
Tak hanya warga setempat, diketahui bahwa sebelumnya pihak pemerintah melalui surat resmi dari Camat Hamparan Perak di masa Amos menjabat sebagai Camat, secara tegas menutup lokasi ternak babi di Dusun II, Desa Tandem Hilir I, dan Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.