sumut

Perempuan Tersangka Kasus Penipuan Akhirnya Tidur Dijeruji Besi Polres Langkat

Kamis, 19 Januari 2023 | 10:02 WIB
Tersangka Fit yang kini sudah ditahan di Mapolres Langkat. (Foto: Realitasonline.id/MA)

Langkat – realitasonline.id | Seorang perempuan terduga kasus penipuan berinisial Fit (35) warga Dusun I Sidoarjo Desa Sumber Mulio Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat akhirnya berhasil diciduk Team jajaran Sat Reskrim Polres Langkat.

Padahal, perempuan yang diduga merupakan pelaku kasus pemalsuan dokumen (sertifikat) surat tanah milik Turiyem ini sudah dilaporkan sejak tahun 2021 atas laporan korban bernama Jhon Toni Nainggolan dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/740/XI/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara Tanggal 11 Nopember 2021 lalu.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing SIK membenarkan penangkapan Fit perempuan terduga pelaku penipuan tersebut.

"Ya, benar. Penangkapan perempuan terduga pelaku penipuan itu sudah kita tangkap pada hari Kamis (12/12023) pekan kemarin di rumahnya," ujar perwira muda ini melalui Via telpon Rabu siang (18/1/2023).

Sebagaimana diketahui, tersangka Fit ini dilaporkan korban Jhon Toni Nainggolan karena kasus tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dokumen.
Dimana, sertifikat tanah Nomor 496 atas nama Turiyem diduga telah dipalsukan oleh terlapor untuk mencari keuntungan pribadi. Alhasil, korban pun mengaku kerugian senilai Rp 64 juta.

Tak hanya sekali ini saja, tersangka Fit ini diduga juga pernah terseret-seret dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah di kawasan Dusun VIII Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Dimana kasus tersebut melibatkan pria berinisial Su yang ternyata merupakan ayah kandung tersangka Fit.

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB