Langkat – realitasonline.id | Lanjutan Sidang kasus pencurian (TBS) kelapa sawit yang diklaim berada di HGU PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (08/2/2023).
Persidangan Nomor : 822/Pid.Sus/2022/PN.Stb tersebut dipimpin Majelis Hakim Andriansah SH MH (Hakim Ketua), Dicki Irvandi SH MH dan Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) digelar di Ruang Sidang Prof.DR.Kesumah Atmadja SH suasananya tampak berbeda dari sidang-sidang perkara ini sebelumnya. Sebab pada persidangan kali ini tampak banyak dihadiri rekan media.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat yakni Aryanvi Kanta Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH menghadirkan saksi yakni Manager PT.LNK Perkebunan Bekiun Ukurta Meliala.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum (PH) yakni Harianto Ginting SH, Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM, Kokoh Aprianta Bangun SH CPM mencecar sang manager terkait fungsi serta kewenangan melakukan pelaporan kasus-kasus pencurian ke pihak kepolisian, juga terkait persoalan kerjasama (MoU) antara PTPN II dengan PT.LNK.
Menurut saksi, dirinya tidak tahu persis batas HGU PT.LNK di Perkebunan Bekiun karena dirinya mengaku masih baru bertugas di area perkebunan Bekiun.
Manager yang sudah berpengalaman di perkebunan PT.LNK di area Langkat Hulu ini juga tidak mampu menunjukkan bukti kerjasama antara PTPN II dengan PT.LNK yang diketahui merupakan perusahaan dari Malaysia.
Menurut Ukurta Meliala, dirinya tidak mengetahui persis perjanjian kerjasama tersebut. Namun, jelas Ukurta, PT.LNK merupakan anak perusahaan PTPN II.