LANGKAT - realitasOnline.id | Penangkapan dua pengedar Sabu di Kecamatan Secanggang dilakukan Tim Poldasu, menuai sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Sat Narkoba Polres Langkat, yang seharusnya melakukan penangkapan, tapi ada dugaan sat narkoba Polres Langkat ketinggalan informasi terkait adanya pengedar Sabu beraksi di wilayah hukumnya.
Menurut informasi diperoleh, kedua pengedar sabu yang ditangkap KM dan AN. Keduanya ditangkap saat berada di Marlintung, Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kec.Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (27/2 2023) sekira pukul 16.00 Wib sore.
Saat ditangkap kedua pelaku KM dan AN tidak berkutik dan langsung diboyong petugas ke Polda Sumut.
Informasi yang disampaikan masyarakat setempat enggan menyebutkan jati dirinya kepada wartawan, di lokasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. "Disini memang tempatnya jualan sabu ibarat jual kacang goreng," katanya.
Masyarakat setempat heran dan tanda tanya, karena penangkapan dilakukan Polda Sumut. "Menjadi tanda tanya kenapa Polda yang menangkap. Apa kerja Satres Narkoba Polres Langkat. Padahal di lokasi tersebut sudah jelas transaksi terang terangan, Disitu juga terkadang pemakai menghisap narkoba," ujarnya.
Tindak lanjutnya, katanya lagi, masyarakat menunggu atensi dari Kapolres Langkat Paisal Rahmat HS SIlK SH MH untuk menindak tegas maraknya peredaran narkoba dan menindak siapapun oknum personil yang ikut membekingi," katanya.
Dijelaskannya, peredaran narkoba sekarang sudah meluas sampai di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat, sehingga butuh gerak cepat menanganinya.