sumut

Walikota Padang Sidempuan Serahkan SPPT PBB dan DHKP Kepada Seluruh Camat

Rabu, 8 Maret 2023 | 21:53 WIB
Walikota Padang Sidempuan Irsan efendi Nasution dan Sekda foto bersama camat se-Kota Padang Sidempuan usai penyerahan SPPT PBB

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM didampingi Sekretaris Daerah H. Letnan Dalimunthe, menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada seluruh Camat, untuk diteruskan kepada Lurah/Kepala Desa se- Kota Padang Sidempuan di Aula Kantor Walikota, Rabu (08/03/2023).

Dalam agenda penyerahan SPPT PBB - P2 dan DHKP Tahun 2023, Wako Irsan meminta komitmen seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kota Padang Sidempuan. “Kontribusi pajak di tahun lalu (2022) tidak mencapai target. Saya minta maksimalkan kinerja dan berinovasi dalam hal penatausahaan, serta validasi piutang di wilayah masing-masing”, tegas Walikota.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan. Sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Menurut Irsan, pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, oleh karena itu kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak.

Penerimaan dari sektor PBB P2 ini, lanjut Walikota, menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Salak, sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB P2 dengan berbagai cara. Salah satunya menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.

"Kami berharap para camat, lurah dan kepala desa lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan Kota Padang Sidempuan kita cintai ini," pungkas Walikota.

Dari data tahun 2022 Kecamatan Padang Sidempuan Utara mencapai 60%, Padang Sidempuan Selatan mencapai 39%, Padang Sidempuan Hutaimbaru 58%, Padang Sidempuan Batunadua mencapai 52%, Padang Sidempuan Tenggara 50% dan Padang Sidempuan Angkola Julu mencapai 66%.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB