TAPANULI SELATAN – realitasonline.id | PT. Romali Jaya Putra (RJP) Medan yang bergerak dibidang pengolahan kayu di Dusun Kapuran Desa Pal XI Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) membantah menampung suplay kayu bulat berasal dari illegal logging, untuk diolah menjadi kayu berbagai ukuran.
" Perusahaan kilang kayu PT.RJP Medan tidak ada menampung kayu hasil illegal logging khususnya dari wilayah Mosa Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel, " ujar H. Mahmudin Nasution, pengusaha kilang kayu PT.RPJ Medan saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2023).
Ia menjelaskan, kilang kayu PT.RPJ Medan sudah bertahun-tahun menjalankan usahanya dalam mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Medan, Labuhan Batu dan Daerah lainnya.
" Dari tiga daerah tersebit kami punya ijin berupa Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diterbitkan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tentang Surat keterangan Syahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) dengan total luas areal 1200 hektar. Artinya, kami mendatangkan suplay kayu dari areal yang legal sesuai ijin yang pegang, " katanya.
Dari tiga IPK SKSHH yang dimiliki tersebut, masing-masing Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama H. Mahmudin Nasution, lokasi Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) berada di Desa Somba Debata Kecamatan Saipar Dolok Hole, Desa Lancat Nauli Kecamatan Arse, suplay kayu dari IPK atas nama KUD. Lancat Nauli, dengan TPK Hutan 1 Desa Lancat Jae Kelurahan Lancat Kecamatan Arse dan suplay kayu dari IPK di Desa Sbajambu Kecamatan Sipirok.
" Jadi total areal yang kita usaha sesuai IPK SKSHH seluas 1200 hektar dan tidak ada yang illegal disitu dan hasil kayu olahan kita kirim ke UD. Faqih di daerah Aek Nabara Labuhan Batu dan ke perusahaan Bintang Mujur Jaya di daerah Kampung Begadai, " terangnya, sembari memperlihatkan dokumen tujuan kayu olahan.
Maling Teriak Maling