sumut

LKPj Bupati Langkat Tahun 2022 Dibahas Diparipurna DPRD

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:29 WIB
Pembahasan LKPj Bulati di DPRD Langkat (Realitasonline/AA)

 

LANGKAT - realitasonline.id | Laporan Keterangan Pertanggjungjawaban (LKPj) Bupati Langkat tahun anggaran 2022 dibahas anggota legislatif di paripurna DPRD kabupaten tersebut, dihadiri Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (28/3/2023)'

Plt Bupati Langkat menyampaikan, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024, tertuang dalam visi yang ingin dicapai, yakni  Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera, dan Religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan.

Pada aspek pengelolaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2022, telah ditetapkan Perda Langkat No 9 tahun 2022, tentang APBD-P dan Perda No 20 tahun 2022 tentang penjabaran APBD-P.

Baca Juga: Surat TSO Tunda Pencairan
Keuangan APBD Palas 2023 di Bank Sumut

Syah Afandin juga menyampaikan, penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, mengacu pada indikator kinerja makro didukung seluruh perangkat daerah. Berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut, telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2022 antara lain: indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan Per-Kapita, ketimpangan pendapatan (Gini Ratio), perkembangan PDRB tahun 2022, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2022.

Baca Juga: KONTRAS: Rp24 Miliar APBD Digerogoti Melalui Pokir DPRD Tanjung Balai

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin mengatakan, DPRD menggelar paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan tentang LKPj Bupati Langkat tahun 2022, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan 1 kali dalam satu tahun 3 bulan setelah tahun anggaran berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Hal itu juga sesuai peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ-nya diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPj," ucapnya. (AA)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB