PALAS - realitasonline.id | Akibat adanya perseteruan di Pemkab Palas (Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas), berimbas pada pencairan keuangan APBD Palas tahun anggaran 2023 sementara ditunda, diduga akibat adanya surat dari Bupati non aktif ditandatangani Ali Sutan Harahap atau TSO, sehingga proses pencairan keuangan terganggu.
Hal ini diucapkan Pimpinan Bank Sumut Cabang Sibuhuan Indra Syah Edison, Selasa (14/3/2023) dan menyebutkan surat Bupati non aktif TSO Nomor 903/112/2023, tanggal 13 Maret 2023, perihal penundaan pencairan keuangan APBD kabupaten Padang Lawas tahun 2023
Indra menjelaskan, sesuai dengan petunjuk sekretaris Bank Sumut pusat, kita terus melakukan koordinasi dan menunggu jawaban resmi dari Pemkab Palas.
Kepala BPKAD Palas, Fajaruddin Hasibuan saat dijumpai dengan tegas mengatakan saat melakukan permohonan pencairan hari ini tidak diproses Bank Sumut, disebabkan adanya surat Bupati non aktif H. Ali Sutan Harahap, terkait penundaan pencairan anggaran keuangan APBD Palas 2023.
"Kondisi ini jelas akan mengganggu roda pemerintahan, juga akan mengganggu jalannya program kegiatan pemkab Palas. Tidak hanya itu, juga akan menunda proses pengajuan pencairan tambahan penghasilan Pegawai (TPP). Sementara Kemendagri telah mendorong percepatan pencairan TPP," jelasnya
Belum lagi, katanya, hal itu akan ikut memperlambat proses pelaporan keuangan pemkab Palas, yang bisa berdampak terhadap dana DAU. (SS)