"Dibanding tahun 2022 jumlah pergerakan penumpang saat ini mengalami kenaikan 21% dan pesawat meningkat 17%," ungkap Supratman.
Baca Juga: Fakultas Teknik Universitas Negeri Medan Kukuhkan 39 Wisudawan Profesi Gizi
Disebutkannya, untuk persyaratan penerbangan tetap mengacu kepada SE Menteri Perhubungan No.48 Tahun 2022, dengan menunjukkan hasil vaksin booster. (IW)