“Hasil pleno secara berjenjang inilah yang menjadi acuan, bagi Kabupaten untuk kemudian ditetapkan menjadi DPSHP, dmana, pada DPSHP ini ditemukan adanya pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.950 pemilih, pemilih baru 196 pemilih dan data pemilih yang diperbaiki senanyak 693 pemilih,” jelasnya.
Efendi berharap data pemilih ini semakin akurat dan transparan dan pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk kiranya dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tahapan DPSHP akhir dan masyarakat Tapsel, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi KPU RI https://cekdptonline.kpu.go.id ketika laman tersebut terbuka maka isi NIK lalu pencarian.
"Nanti kita akan terima tanggapan tersebut sejak DPSHP diumumkan oleh PPS pada tanggal 17 Mei sampai 23 Mei 2023,” sebutnya.
Efendi mengharapkan partisipasi masyarakat Tapsel dalam mendukung suksesnya Pemilu 2024, yang salah satunya dapat aktif melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri, di samping secara online, masyarakat juga dapat melihat papan pengumuman di Desa/Kelurahan masing-masing.
"PPS akan mengumumkan DPSHP yang telah di plenokan ini ditempat-tempat strategis, terutama di papan pengumuman di Desa/Kelurahan," katanya. (RI)