sumut

Perangkat Desa Gunung Martua Gugat Kadesnya Ke PTUN Medan

Kamis, 22 Juni 2023 | 16:55 WIB
Rudi Efendy Siregar yang ditunjuk perangkat desa Gunung Martua, kecamatan Portibi sebagai kuasa hukum (Realitasonline.id/ASR)

 

Paluta - Realitasonline.id | Seluruh perangkat desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggugat kepala desanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Rudi Efendy Siregar SH MH & Partner kuasa hukum Perangkat Desa Gunung Martua menyebutkan, Kades Gunung Martua diduga tidak paham undang - undang administrasi pemerintah, sehingga mengeluarkan surat peringatan III, sekaligus pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan tanpa ada dasar hukum.

"Akibat ketidak pahaman kades tersebut, klien kami atas nama Sahlan, Munawir Syadzali Siregar, Panogahon, Sarwedi Siregar dulunya Perangkat Desa Gunung Martua yang aktif, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, merasa terzolimi atas terbitnya keputusan (SP III) tersebut," ujarnya, Rabu (21/06/2023).

Baca Juga: Dinas Kominfo Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi SOP Aplikasi

Rudi menambahkan, Kades Gunung Martua atas nama KS diduga tidak memahami Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa jo. Permendagri RI No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri RI No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa jo peraturan Bupati Kabupaten Paluta No 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

"Pada bab V tentang pemberhentian menyatakan perangkat desa diberhentikan, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangakat desa," jelasnya.

Baca Juga: Diduga selewengkan DD, Dua Oknum Kades Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Atas dasar ini, katanya, perangkat desa melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kita sudah lakukan berbagai upaya dengan mediasi ke pihak kecamatan dan kabupaten, bahkan sudah melakukan aksi unjuk rasa damai, guna mendapatkan keadilan terhadap perangkat desa yang diberikan SP (surat peringatan)," kataya.

Namun, tambahnya, hingga waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari pihak terkait, atas dasar itu kita mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Diharapkan, selaku pimpinan di tingkat kecamatan Camat Portibi Gusti Harahap, tidak tutup telinga atas permasalahan yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Portibi.

Baca Juga: Bupati Labura Hadiri Grand Final Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas GenRe Sumut 

"Kepada Camat Portibi Gusti Harahap jangan tutup telinga atas permasalahan ini. Apapun kendala dan permasalahan desa di Kecamatan portibi, sebagai pimpinan tentunya harus ikut bertanggunjawab, demi terjaganya ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ungkapnya.(ASR)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB