sumut

Pemkab Langkat Resmi Tutup Sementara Diskotik One King Golden, Jika Melanggar Diberikan Sanksi Ini

Minggu, 6 Agustus 2023 | 17:47 WIB
setelah membaca Tim Razia gabungan menyerahkan surat himbauan penutupan sementara Diskotik One King Golden kepada pemilik. (Realitasonline.id/AA)

Langkat - Realitasonline.id | Tim razia gabungan Himbauan Kamtibmas menutup sementara Diskotik One King Golden di di Dusun Ton 11 Desa Sei Bambaban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Jum'at (4/8/2023).

Setelah melakukan Apel Razia Himbauan di lapangan Jananuraga Polres Langkat, tim dipimpin Kasat Pol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun langsung bergegas menuju lokasi Diskotik One King Golden.

Selanjutnya tim melakukan penyegelan bangunan agar tidak beroperasi, serta membaca dan menyerahkan surat himbauan penutupan sementara Diskotik One King Golden kepada pemiliknya.

Baca Juga: Program Beasiswa Unggulan 2023 Resmi Dibuka, Tak Perlu Prestasi Nasional dan Internasional

Surat Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara One King Golden, berdasarkan PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a perda kabupaten Langkat no 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Bahkan berdasarkan laporan warga atas adanya diskotik yang meresahkan warga.

Berkaitan hal tersebut, Pemkab Langkat menghimbau pemilik Diskotik One King Golden guna menghentikan sementara kegiatan di diskotik tersebut sebelum izinnya terbit. Apabila ditemukan melanggar poin pertama, maka tempat usaha tersebut akan ditutup selamanya, karena melanggar peraturan yang ada.

Saat di lokasi Kasat Pol PP mengatakan. penutupan diskotik ini dilakukan, karena adanya pengaduan masyarakat dan diskotik ini tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya. Pintu masuk ke diskotik telah disegel, disaksikan bersama-sama.

Baca Juga: Bagi Pecandu Kopi, Kopi Legendaris Siantar Kini Ada di Kompleks Meranti Land

Apabila diskotik ini kedapatan beroperasi lagi, sebelum mempunyai izin sesuai peruntukkannya, dan merusak segel yang telah di pasang, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Personil yang dilibatkan dalam apel razia gabungan diantaranya, 1 SST Anggota Sat Brimob Polda Sumut Batalyon A Kompi 4 A Binjai, 1 SST Anggota Sat Samapta Polres Langkat, 15 Anggota Sat Intel Polres Langkat.

Sebnyak 18 Anggota Sat Reskrim Polres Langkat, 12 Orang Anggota Sat Narkoba Polres Langkat, 25 Orang Anggota Ton Polwan 25 Polres Langkat, 7 Orang Anggota Sie Provos Polres Langkat, 50 Anggota Satpol PP Langkat.

Baca Juga: Poldasu dan Kapendam Klarifikasi Pasca Kedatangan Oknum TNI ke Polrestabes Medan

Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu Edi Suratman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Harmain.

Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nur Elly Heriani Rambe, ewakili Kadis PUPR Surya Ginting,ST Sekretaris PUPR Langkat, IPTU Hadi Santoso, Wadanki 4 Batalyon A Binjai Polda Sumut.(AA)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB