Baca Juga: Pesan Waka Polresta Deli Serdang Saat Cek Kendaraan Dinas Persiapan Jelang Pemilu 2024
Tak hanya itu, Ahmad Hadian menyampaikan, pemerintah daerah perlu memajukan berbagai potensi termasuk menetapkan desa wisata sebagai pembangun pariwisata berkelanjutan.
"Dalam hal ini pemerintah kabupatenlah yang menetapkan desa-desa wisatanya, karena Pemkab harusnya lebih tahu potensi sektor wisata di daerahnya," ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua DPRD Batubara M Syafi'i membenarkan, Kabupaten Batubara telah memiliki perda kepariwisataan. Pemkab Batubara di bawah arahan Bupati Batubara Ir. Zahir yang juga kader PDI Perjuangan, sangat memperhatikan sektor pariwisata.
Baca Juga: Ketua HNSI Sergai Kenalkan Jajanan Serabi dan Ondol-ondol Khas Warung Bu Enik Bikin Nagih!
" Berupa Perda Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," jelasnya.
Kader PDI Perjuangan tersebut mengatakan, pihaknya merasa bangga, Pemprovsu melalui DPRD Sumut beserta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut membahas perda yang dimiliki Kabupaten Batubara.
"Memang Perda ini masih jauh dari kata sempurna. Kita sama-sama sepakat, bahwa potensi pariwisata harus dikembangkan dan dimaksimalkan demi menambah PAD daerah," jelasnya.
Baca Juga: Rabies Mewabah Hingga ke Labuhanbatu Sumatera Utara, Pemerintah Diminta Tanggap
Syafi'i mengungkapkan, Kabupaten Batubara hingga saat ini telah memiliki beberapa desa wisata. "Satu di antaranya, desa atau kampung tenun yakni penghasil kain songket khas Melayu Batubara," tambahnya.(mis)