Tapsel - Realitasonline.id | Polda Sumut menggelar supervisi sekaligus Penyuluhan Hukum terkait UU No 7/2017 tentang Pemilu (Pemilihan Umum) di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) belum lama ini.
Supervisi dan Penyuluhan Hukum dipimpin Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pemyusunan dan Penyuluhan Hukum (Sunluhkum) Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra didampingi Kepala Urusan Penyuluhan Hukum (Kaurluhkum) Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Kompol Eka Drikson.
Baca Juga: Gelar Pekan Informasi Katarak 2023 Agincourt Resources Sasar 1000 Mata Buta Katarak
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni diwakili Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap serta para Kasat, Kapolsek, Kasi serta perwakilan Bagian dan Satuan se jajaran Polres Tapsel.
Kepala Bidkum Polda Sumut Kombes Pol Andri Setiawan memberi arahan sekaligus membuka kegiatan itu lewat virtual zoom.
Baca Juga: Sambut HUT Ke 75, Purnawirawan Polwan Dikunjungi Ibu Asuh di Polresta Deli Serdang
Usai kegiatan, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni diwakili Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Tapsel di bidang hukum dalam menghadapi Pemilu 2024.
Baca Juga: PPITTNI Akan Gelar Muktamar Nasional Perdana di Bengkulu
“ Kegiatan supervisi dan penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut tadi berlangsung lancar. Harapannya, dengan kegiatan ini, jajaran Polres Tapsel dapat memahami tata laksana Pemilu sesuai Undang-undang No.7/2017, ” harap Waka Polres.(RI)