Blangpidie - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dalam waktu dekat, akan membentuk tim pemantau netralitas pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, guna memastikan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM dalam apel ikrar netralitas ASN kalangan tenaga pendidikan dan kesehatan, di halaman kantor bupati setempat, Jumat (20/10) membenarkan akan segera membentuk tim pemantau untuk memastikan ASN di Abdya benar-benar tidak terlibat dalam berpolitik praktis.
"Tim pengawas ini akan segera kami bentuk dan akan di SK-kan. Upaya ini untuk memastikan ASN tidak ada yang memihak terhadap salah satu calon kandidat Pemilu," ungkapnya dihadapan para ASN.
Baca Juga: Terima Bus KPK RI, Hal Ini Disampaikan Pemprov Sumut Terkait Tata Kelola Pemerintahan
Bagi ASN yang sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani fakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan Pemilu sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN nantinya.
Juga dalam menggunakan media sosial agar lebih berhati-hati dan tidak menyebarkan berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian.
Ditambahkan, tim pengawas yang dibentuk nanti akan bertugas melakukan pengawasan internal berdasarkan kode etik maupun disiplin ASN. Tenaga pendidik dan kesehatan merupakan ujung tombak kemajuan daerah serta sangat dekat dengan masyarakat.
Baca Juga: 7 Jabatan Bupati dan Walikota di Sumatera Utara yang akan Berakhir 2023 Ini Daftarnya !
Tentunya sangat rentan dengan pengaruh-pengaruh isu politik. Sebagai ASN, sudah diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan menggunakan hak pilih dengan wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai ASN tentunya akan mempunyai sikap dan menjunjung tinggi kode etik serta menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Silahkan guna hak pilih dengan bijak tanpa harus terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Pemprov Sumut Gelontorkan Dana Rp126 Milyar Bangun Jalan di Tapsel
Apabila kedapatan terlibat politik, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi ringan maupun berat disesuaikan dengan pelanggarannya," imbuhnya. (Zal)