Medan - Realitasonline.id| Sejumlah bupati dan walikota yang menjabat sebagai kepala daearah di Provinsi Sumatera Utara akan habis masa jabatannya di penghujung tahun 2023 ini.
Sehingga jabatan lowong bupati dan walikota di Sumatera Utara itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung membenarkan ada 7 jabatan bupati dan walikota di Sumatera Utara akan berakhir.
Mengikut ketentuan yang berlaku, lowongnya jabatan kepala daearah akan diisi oleh penjabat, kata Basarin Yunus, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut.
Baca Juga: Syah Afandin Kenang Almarhum Dato Seri Syamsul Arifin: Kedermawanan Membuahkan Hasil
"Penjabat ini akan ditetapkan segera," kata Basarin Yunus Tanjung di Kantor Gubernur Sumut kemarin.
Mekanisme untuk penjabat Bupati dan Walikota, kata Basarin, akan diusulkan tiga orang dari daerah, tiga orang dari Provinsi dan tiga orang dari Kemendagri. Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan nama usulan.
"Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Rujak Legend Kolam Deli, UMKM Binaan Kelurahan Mesjid yang Sudah Ada Sejak Tahun 1975, Sudah Coba?
Berikut Daftar Kepala Daearah Bupati dan Walikota yang akan habis masa jabatannya di 2023 ini.
Bupati dan Wakil Bupati Paluta
1. Andar Amin Harahap, S.STP, M. Si dan H. Hariro Harahap, SE, M, Si
Masa Jabatan : 2018-2023 (27-Oktober 2023).
Bupati dan Wakil Bupati Batubara