Aceh Utara (ADV) - Realitasonline.id| Posyandu adalah (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat.
Untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak Balita.
Selama ini kita kerap berasumsi kalau Posyandu sudah buka satu bulan sekali, maka Posyandu tersebut sudah dianggap aktif. Benarkah demikian?
Ternyata Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kriteria Posyandu aktif. Adapun kriteria Posyandu aktif terbaru adalah:
1. Melakukan kegiatan rutin Posyandu minimal 10 kali/tahun.
2. Memiliki minimal 5 orang kader.
3. Melakukan pelayanan kegiatan KIA, Gizi, Imunisasi, KB dengan cakupan minimal 50%.
4. Memiliki alat pemantauan pertumbuhan.
5. Mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan (kesehatan, usia kerja, TOGA, penanggulangan penyakit).
Baca Juga: Warga Batang Serangan Langkat Donasi untuk Palestina, Segini Dana yang Terkumpul
Dari kriteria di atas, sebuah Posyandu dikategorikan aktif bila memiliki 5 kriteria di atas. Kenapa harus 5 kader? Karena ada lima langkah/meja pelaksanaan Posyandu.
Langkah pertama dimulai dengan pendaftaran.
Masyarakat yang datang ke posyandu mendaftar di meja pertama agar posyandu bisa berjalan tertib dan lancar.