Dinkes Aceh Utara Sebut Ada Lima Indikator Posyandu Aktif

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 11:00 WIB
Dinas Kesehatan menyebutkan tentang kriteria Posyandu aktif. (Realitasonline.id/Dokumen)
Dinas Kesehatan menyebutkan tentang kriteria Posyandu aktif. (Realitasonline.id/Dokumen)

Aceh Utara (ADV) - Realitasonline.id| Posyandu adalah (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat.

Untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak Balita.

Selama ini kita kerap berasumsi kalau Posyandu sudah buka satu bulan sekali, maka Posyandu tersebut sudah dianggap aktif. Benarkah demikian?

Baca Juga: Prihatin Masalah Narkoba masih Tinggi di Medan, Bobby Nasution Minta Galakkan Kembali Kegiatan Remaja Masjid

Ternyata Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kriteria Posyandu aktif. Adapun kriteria Posyandu aktif terbaru adalah:

1. Melakukan kegiatan rutin Posyandu minimal 10 kali/tahun.

2. Memiliki minimal 5 orang kader.

3. Melakukan pelayanan kegiatan KIA, Gizi, Imunisasi, KB dengan cakupan minimal 50%.

4. Memiliki alat pemantauan pertumbuhan.

5. Mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan (kesehatan, usia kerja, TOGA, penanggulangan penyakit).

Baca Juga: Warga Batang Serangan Langkat Donasi untuk Palestina, Segini Dana yang Terkumpul

Dari kriteria di atas, sebuah Posyandu dikategorikan aktif bila memiliki 5 kriteria di atas. Kenapa harus 5 kader? Karena ada lima langkah/meja pelaksanaan Posyandu.

Langkah pertama dimulai dengan pendaftaran.

Masyarakat yang datang ke posyandu mendaftar di meja pertama agar posyandu bisa berjalan tertib dan lancar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X