Bireuen - Realitasonline.id | Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelas bawah yang bertugas di lingkungan Pemkab Bireuen disebut belum menerima gaji Januari 2024 sampai sekarang.
"Kami ini PNS kelas bawah, tidak ada penghasilan lain, maka sangat terasa kalau terlambat gaji. Sekarang untuk ngisi BBM kereta saja sudah kewalahan. Mungkin beda dengan pejabat, mungkin mereka tidak ngaruh dengan gaji," sebut seorang PNS.
PNS yang berdinas di luar komplek Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen itu mengaku sangat berharap gaji bulan Januari 2024 yang merupakan hak mereka bisa cair dalam waktu relatif cepat.
"Sampai hari ini (9 Januari 2024) kami belum terima gaji. Tahun - tahun sebelumnya tidak pernah gaji PNS terlambat dibayar. Jika pun telat, hanya dua atau tiga hari, tidak seperti tahun ini," ujarnya sedih.
PNS golongan dua ini berharap Pj Bupati Bireuen maupun Sekda Bireuen dapat mencari solusi terhadap nasib pegawai pemerintah.
"Saya sangat berharap ada gaji secepatnya, karena sangat butuh untuk biaya anak kuliah. Mau pinjam sama teman, nasibnya sama juga seperti saya," keluhnya.
Baca Juga: Sejumlah Puskesmas di Aceh Selatan Belum Miliki IPAL, Begini Kata Kadis Kesehatan
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi yang dihubungi mengakui sampai saat ini gaji PNS belum dapat dibayarkan.
"Benar. Semua gaji PNS belum dibayar, termasuk saya," katanya.
Ditanya penyebab gaji PNS bulan Januari 2024 belum dapat dibayarkan, Mawardi menyebut, Qanun APBK Bireuen Tahun Anggaran 2024 belum diundangkan.
"Qanun APBK baru disahkan akhir Desember 2023, kemudian diserahkan ke Gubernur Aceh selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi. Setelah evaluasi baru tinjut (tindak lanjut), lalu diberikan nomor Qanun, seterusnya disusun DPA," jelasnya.
Disinggung perkiraan waktu diundangkan Qanun, menurut mantan Kadis PMGPKB Kabupaten Bireuen, akhir Januari 2024.