Realitasonline.id| Aceh Selatan, Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mengikuti kegiatan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah (EKPKD) yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal tersebut berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) nomor 800.1.14/2609/IJ tanggal 26 Oktober 2023 hal Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah, yang berlangsung di Aula Lantai VIII Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (16/01/2024).
Dalam penyampaiannya usai pelaksanaan evaluasi, Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menjelaskan bahwa kegiatan Evaluasi Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, khususnya pada pasal 20.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Evaluasi yang dilakukan meliputi aspek atau indikator bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang telah dilaksanakan penjabat kepala daerah selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Dalam kegiatan ini Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi atas laporan kinerja yang disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Selatan serta memberikan masukan-masukan untuk perbaikan ke depan, agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik lagi.
Baca Juga: Seribuan APK Terpasang di Zona Terlarang Diturunkan Panwaslih Aceh Barat Daya
Dalam kegiatan Evaluasi tersebut Pj Bupati Aceh Selatan didampingi oleh Pj Sekda Aceh Selatan Ilham Sahputra, Plt Asisten Pembangunan dan Ekonomi Willi Cahyadi, Kepala Bappeda Masrizal, Kepala BPKD Syamsul Bahri, Staf Khusus T Mudasir, para Kepala SKPK dan Kabag terkait. (ZUL)
Keterangan Foto: Evaluator Kemendagri beri apresiasi penyampaian laporan kinerja triwulan I Pj Bupati Aceh Selatan. (Realitasonline.id/Zulmas)