Penjelasan Bea Cukai Langsa Terkait Peangkapan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Mengundang Pertanyaan Wartawan

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 21:55 WIB
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dan diwakili Kodim 0104 Aceh Timur, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa dan Perwakilan dari Badan Intelejen Strategis (BAIS) Wilyah Langsa memberi keterangan pers terkait rokok ilegal tanpa pita cukai (Realitasonline.id/Yoes)
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dan diwakili Kodim 0104 Aceh Timur, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa dan Perwakilan dari Badan Intelejen Strategis (BAIS) Wilyah Langsa memberi keterangan pers terkait rokok ilegal tanpa pita cukai (Realitasonline.id/Yoes)

Realitasonline.id - Langsa | Bea Cukai Langsa menerimaan pelimpahan penindakan Rokok Ilegal tanpa pita cukai dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang atau 94 kardus. .

Hal ini diketahui dari penjelasan Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman kepada wartawan, di Kantor Bea Cukai Langsa, Jum'at sore (19/1/2024).

Sulaiman didampingi Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, diwakili Kodim 0104 Aceh Timur, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa dan Perwakilan dari Badan Intelejen Strategis (BAIS) Wilyah Langsa.

Baca Juga: Pasangan Ini Sebulan Lagi Mau Cerai Tapi Kok Malah Amnesia? Simak Kisah Jeongyeol Dan Nara Dalam Sinopsis Love Reset 30 Days (2023)

Selaiman menyebutkan, hasil penangkapan barang tersebut sebagai salah satu bentuk sinergi kerjasama, antara petugas Bea Cukai Langsa dengan pihak Polres Langsa. Bahkan bagian dari upaya, bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.

"Penangkapan yang dilakukan pihak Polres Langsa, 17 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, disebuah bangunan di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Seorang pelaku (pedagang) yang juga pengguna gudang berinisial MSY, turut di amankan," ungkap Sulaiman

Namun yang menjadi pertanyaan awak media terkait peryataan Kepala Bea Cukai Langsa, tidak disertai dengan kehadiran pelaku, seperti pemilik gudang yang diamankan tidak dihadirkan dan tidak menyebut alamat pelaku serta gudang tidak dipasang tanda tanda pengamanan berupa "polislen".

Baca Juga: Mending Body Serum Atau Body Lotion? Kenali Manfaat Body Serum Untuk Kecantikan Kulit Kamu!

Namun Sulaiman dan AKBP Andy Rahmansyah, hanya menjawab, "masih dalam tahapan penyidikan dan diharapkan kepada para awak media untuk bersabar".

Anehnya lagi, barang bukti yang diamankan polisi dan dihadirikan pada konferensi pers berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Megapro, nomor polisi (nopol) BL 4493 ZF dipajangkan, jelas jelas sebagai hasil yang diamankan oleh anggota Satreskrim, tapi tidak disebutkan dalam siaran pers relis yang dibagikan maupun saat pemaparan kepada wartawan.

Baca Juga: Kulit Wajah Lagi Breakout? Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Salah Merawat Kulit Breakout

Terkait hal tersebut, Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman hanya mengatakan, sepeda motor tersebut dihadirkan merupakan salah satu barang bukti yang diamankan. "jangan takut, tetap masuk kedalam pemeriksaan," ujarnya. (Yoes).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X