Rumah Bak Istana Kepala BPBD Aceh Tenggara Mencapai Rp 3 Milyar Disinyalir Tidak Terdaftar Dalam LHKPN

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 12:40 WIB
Rumah Bak Istana Kepala BPBD Aceh Tenggara Mencapai Rp 3 Milyar Disinyalir Tidak Terdaftar Dalam LHKPN (Realitasonline.id/Dok)
Rumah Bak Istana Kepala BPBD Aceh Tenggara Mencapai Rp 3 Milyar Disinyalir Tidak Terdaftar Dalam LHKPN (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kutacane | Belakangan ini terus menjadi sorotan berbagai pihak tentang bangun rumah bak Istana yang merupakan milik seorang pejabat di badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara.

Pembangunan rumah itu pun tak tanggung-tangung, hingga menelan anggaran Rp 3 milyar lebih, seakan-akan mengalahkan rumah seorang Bupati dan Gubenur, sehingga banyak mengundang pertanyaan terkait asal usul uang untuk membangun sebuah rumah yang super mewah itu.

Seperti diketahui Kepala BPBD Aceh Tenggara bukan golongan dari pengusaha, namun merupakan seorang pejabat pemerintahan saat ini berkedudukan di BPBD Aceh Tenggara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin JJ Rp6,4 M, Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli

Hal ini juga disebutkan Amri Sinulingga yang merupakan aktivis anti korupsi Aceh Tenggara kepada Realitasonline.id, Selasa (23/01/2024) dan berharap masalah tersebut perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejati Aceh.

"Dari mana uang yang didapatkannya untuk membangun sebuah rumah yang sangat mewah seperti istana di komplek perumahan Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara," ujarnya.

Amri Sinulingga mengatakan, pada dasarnya Kepala BPBD itu bukan dari golongan pengusaha, melainkan seorang pejabat yang masih aktif di BPBD saat ini, pantaskah seorang pejabat eselon II tingkat daerah membangun sebuah rumah seperti istana itu?.

Baca Juga: Disesalkan Tren Korupsi Di Sumut Meningkat, Baskami Dorong Penguatan Inspektorat Penggerak SPIP

Dijelaskannya, menurut informasi yang kita terima, tanah dan bangunan itu tidak masuk dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Seharusnya, sebagai seorang pejabat, seluruh aset yang ia miliki wajib dilaporkan dalam LHKPN.

Hal ini  telah diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN): Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam peraturan itu sudah jelas, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Disisi lain, kita mendapatkan informasi bahwa banyak tanah yang dibeli oleh kepala BPBD juga tidak ikut di daftarkan ke LHKPN saat ini.

Baca Juga: Dugaan TPK Korupsi di Tapteng, Ini Kata Aktivis Anti Korupsi Irma Hutabarat

"Apakah ia takut untuk melaporkan harta kekayaan kepada Negara yang begitu banyak. Semua itu dari mana ia dapatkan, sehingga besar dugaan KKN terus tumbuh subur di lingkaran BPBD Kabupaten Aceh Tenggara tanpa ada perhatian dari APH khusus Kejati Aceh," sebut Amri Sinulingga.

Ditempatkan terpisah, kepala BPBD Aceh Tenggara Nazmi Desky ketika dikonfirmasi realitasonline.id pada Selasa (23/01/2024) via WhatsApp terkait hal itu, namun hingga berita ini dilanjutkan, kepala BPBD masih memblokir nomor handphone wartawan realitasonline.id (sd).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X