Realitasonline.id - Aceh Selatan | The Aceh Institute tahun ini kembali menggelar briefing bersama media terkait regulasi kawasan tanpa rokok di Aceh Selatan, Selasa (6/2/2024).
Briefing tersebut di tahun 2024 berlangsung pada ruang rapat Sekdakab, lantai II jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan melibatkan Pemkab Aceh Selatan sekaligus diskusi Strategi mendorong penguatan regulasi kawasan tanpa rokok di Aceh Selatan.
Baca Juga: 5 Alasan untuk Terus Jujur: Membangun Kehidupan yang Lebih Baik
Diskusi Media Briefing itu dihadiri Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma diwakili Asisten I Setdakab, Kamarsyah, Kadis DP3KB, Syaumi Radli, Sekretaris BPKD, Khairunnas, Sekretaris DSI, Murtaza, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, Kabag Hukum, Suhastril, Kepala BNK Aceh Selatan, Nuzulian yang diwakili, Dosen Politehnik Aceh Selatan Hasbaini ,Tokoh Masyarakat dan LSM, T.Sukandi dan para Insan Pers serta para undangan lainya.
Baca Juga: Pejuang Jerawat Merapat! Ini Kandungan Skincare yang Bagus untuk Tuntaskan Masalah Jerawat
Pada kesempatan tersebut ikut dihadiri empat pemateri dalam diskusi penguatan regulasi kawasan tanpa rokok, yakni dari Aceh Institute, Winny Dian safitri Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Kamarsyah Dosen Politehnik Aceh Selatan, Hasbaini dan Pejabat Dinkes Aceh Selatan, Nurlaili.
Baca Juga: Gelar Gerakan Pangan Murah, Pemko Padangsidimpuan Upayakan Jaga Pasokan Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Aceh Selatan dan Aceh Institute sepakat dan mendorong lahirnya Qanun tentang kawasan tanpa rokok demi kebaikan orang banyak khususnya Kesehatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Walaupun sebelumnya perbup tentang kawasan rokok di Aceh Selatan sudah ada, namun sangat diperlukan dorongan dan sosialisasi dari stocholder dan Pemerintah Daerah Aceh Selatan.pungkasnya. (ZUL)