Realitasonline.id | ABDYA - Abdurahman Ubit dan Zaman Akli resmi dipecat dari kader Partai Aceh (PA).
Tidak hanya diberhentikan dari kader PA, Abdurahman Ubit yang selama ini menjabat sebagai Ketua DPW PA Abdya juga diberhentikan dari jabatannya.
Pemecatan kedua petinggi DPW PA Abdya ini dikarenakan tindakan, prilaku dan ucapan mereka terbukti telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Aceh.
Baca Juga: Berobat Gratis, Sopir Bus Kunjungi Gerai Polantas di Abdya
Mengisi kekosongan posisi Ketua DPW PA Abdya, DPP PA menunjuk Amnasir sebagai Ketua DPW PA dan Zainal Cot sebagai Sekretaris.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tentang perubahan keputusan dewan pengurus Partai Aceh Nomor: 010/KPTS-DPP/B/PA/IV/2023 tentang susunan dan struktur DPW PA Abdya yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPW PA Abdya Zainal Cot kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di Kantor DPW PA Abdya, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Luar Biasa! Raih Penghargaan Lima Kali Berturut Bikin Menparekraf Bangga dengan JPJR Belitung Timu
Disebutkan, Abdurahman Ubit dinilai telah melanggar dan melawan keputusan DPP PA yang mengusung Jufri Hasanuddin-Fakruddin sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Abdya.
Mereka menolak untuk mendukung pasangan calon yang telah ditetapkan partai.
Begitu juga dengan Zaman Akli yang lebih memilih untuk menjadi calon wakil bupati mendampingi Safaruddin usungan Partai Gerindra, PKB, Gelora, PDA, PDI-P dan Garuda.
"Abdurahman Ubit dan Zaman Akli telah merusak serta menciderai keutuhan Partai Aceh serta melawan keputusan DPP PA," paparnya.
Abdurahman Ubit juga telah menebar fitnah terhadap Ketua DPP PA, H Muzakir Manaf dan Sekjen Kamaruddin Abu Bakar karena telah menerima uang dari Paslon Bupati usungan PA, paparnya lagi.
Ketua DPW PA Abdya, Amnasir menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan surat peringatan (SP) terakhir kepada Sardiman yang merupakan anggota DPRK Abdya sekaligus Caleg terpilih dari PA yang juga tidak sejalan dalam bertindak serta berperilaku merusak juga menciderai keutuhan PA.
Atas dasar itu, DPW PA telah memecat dan mencabut kartu anggota keduanya.