Realitasonline.id - Bireuen | PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikabarkan sedang mempersoalkan bangunan rex di atas lahan milik BUMN di Jalan Teuku Johan Alamsyah (Jalan Langgar) Kota Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Bangunan rex di atas lahan milik PT KAI dibangun oleh Pemkab Bireuen sekira Tahun 2015. Untuk mendirikan rex di tanah PT KAI di tengah Kota Bireuen, disebut Pemkab Bireuen mengeluarkan anggaran mencapai Rp500 juta dari pos Dinas PUPR.
Bekas rel Kereta Api itu awalnya telah dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen 2012-2032 yang dimanfaatkan sebagai taman kota. Kemudian dialihfungsikan menjadi lapak dagangan kuliner. Tidak jelas alasan mengalihkan fungsi lahan tersebut.
Baca Juga: Cabup Abdya Safaruddin Diserbu Ribuan Warga di Manggeng: Kita Punya Hak Tentukan Sikap!
Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi pada Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Julfikar mengungkapkan, Bangunan Rex di atas lahan PT KAI itu sebanyak 38 unit dimanfaatkan oleh pedagang kuliner.
Kata Julfikar Bangunan Rex tersebut tidak disewakan. Bangunan itu juga tidak diperjualbelikan.
"Itu (Bangunan Rex), tidak disewakan. Kami hanya pungut Retribusi Pasar Rp3.000 perhari, per-lapak," kata Julfikar yang ditanya wartawan Realitasonline.id di Musala Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, kemarin usai melaksanakan salat Asar.
Ia juga menjelaskan, uang yang dikutip oleh pengelola dari pedagang sebesar Rp10 ribu per lapak, namun pengelola menyetorkan untuk Daerah hanya Rp3.000.
Baca Juga: Ketua KIP: Daftar Pemilih Tetap Bener Meriah 116.502 dan Masih Bisa Berubah
"Tujuh ribu rupiah lagi itu uang listrik dan air yang dikelola oleh Keuchik Din Geudong," sebutnya.