Realitasonline.id - Bireuen | Viral sebuah Video Kampanye Door to Door salah satu Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Bireuen pada hari pertama minggu tenang.
Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu terdapat 7 wanita, termasuk dua anak kecil.
Wanita yang duduk di atas sadel motor matic memakai baju gelap dan memakai jilbab hitam itu memegang kertas yang diduga formulir pendataan rumah bantuan.
Dalam video itu sedang diperbincangkan masalah pendataan rumah bantuan dari salah seorang anggota DPR yang juga tim pemenangan salah satu paslon Bupati/ Wakil Bupati Bireuen.
Hal itu terdengar dari lawan bicara wanita di atas sadel motor. Wanita yang berdiri di badan jalan kampung mengingatkan wanita di atas sepmor bahwa sekarang ini sedang minggu tenang.
"Kalau mau mendata rumah bantuan nanti setelah habis minggu tenang," ujar wanita memakai jaket ping yang diduga pengawas pilkada di tingkat desa.
Panwascam Kecamatan Peusangan, Ilham yang ditanya Realitasonline.id terkait video viral itu mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari Panitia Pengawas Gampong (PPG) Meunasah Dayah Kecamatan Peusangan.
"Akan kami telusuri. Sebelumnya kami sudah mengimbau, agar tidak melakukan kampanye pada minggu tenang," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Pejabat Tapsel Dilaporkan Ke Polisi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Izuddin mengatakan, tidak boleh melakukan kampanye di masa tenang.
Kata dia, hal itu ditegaskan dalam Pasal 187 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp100 ribu rupiah atau paling banyak Rp1 juta. (AJ)