Viral Video Kampanye Door to Door Saat Minggu Tenang di Aceh, Modus Warga Didata Dapat Bantuan dari Paslon Bupati Bireuen

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 21:06 WIB
Wanita menggunakan Sepmor diduga sedang melakukan kampanya Door to Door di masa minggu tenang.  Foto Dokumen Realitasonline.id
Wanita menggunakan Sepmor diduga sedang melakukan kampanya Door to Door di masa minggu tenang. Foto Dokumen Realitasonline.id


Realitasonline.id - Bireuen | Viral sebuah Video Kampanye Door to Door salah satu Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Bireuen pada hari pertama minggu tenang.

Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu terdapat 7 wanita, termasuk dua anak kecil.

Wanita yang duduk di atas sadel motor matic memakai baju gelap dan memakai jilbab hitam itu memegang kertas yang diduga formulir pendataan rumah bantuan.

Dalam video itu sedang diperbincangkan masalah pendataan rumah bantuan dari salah seorang anggota DPR yang juga tim pemenangan salah satu paslon Bupati/ Wakil Bupati Bireuen.

 

Baca Juga: Pj Sekda Topan Ginting: Di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution Korpri Dapat Skor Indeks Kepuasan Masyarakat

Hal itu terdengar dari lawan bicara wanita di atas sadel motor. Wanita yang berdiri di badan jalan kampung mengingatkan wanita di atas sepmor bahwa sekarang ini sedang minggu tenang.

"Kalau mau mendata rumah bantuan nanti setelah habis minggu tenang," ujar wanita memakai jaket ping yang diduga pengawas pilkada di tingkat desa.

Baca Juga: Kembali Bertugas Jadi Wali Kota, Bobby Nasution Luncurkan 60 Unit Bus Listrik BRT: Sudah dari Tahun Lalu Kita Nantikan

Panwascam Kecamatan Peusangan, Ilham yang ditanya Realitasonline.id terkait video viral itu mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari Panitia Pengawas Gampong (PPG) Meunasah Dayah Kecamatan Peusangan.

"Akan kami telusuri. Sebelumnya kami sudah mengimbau, agar tidak melakukan kampanye pada minggu tenang," ujarnya.

 

Baca Juga: Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Pejabat Tapsel Dilaporkan Ke Polisi

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Izuddin mengatakan, tidak boleh melakukan kampanye di masa tenang.

Kata dia, hal itu ditegaskan dalam Pasal 187 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp100 ribu rupiah atau paling banyak Rp1 juta. (AJ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X