Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang oknum pejabat Kabupaten Tapsel AIS (57) warga Padangmatinggi Lestari Padangsidimpuan Selatan, dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Melati.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/XI/2024/SPKT/Polres PSP/Polda Sumut, Tanggal 6 November 2024 atas nama pelapor NS (39), warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (22/11/2024) menyebutkan, peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oknum pejabat Tapsel terhadap korban, terjadi pada Selasa (28/5/2024), sekira pukul 17.00 Wib di warung kopi milik NS di Jalan Jend Besar A Haris Nasution Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual Perempuan, Baskami Minta Penanganan Strategis
Saat itu, korban (Melati-red), sedang menjaga warung kopi milik Ibu korban di Jalan Jend Besar A Haris Nasution Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, kemudian datang prlaku ke warung kopi, dengan menggunakan sepeda motor Metic warna Biru Hitam san masuk ke dalam warung.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuatkan dulu kopi dan korbanpun membuatnya dan mengantarkannya ke meja tempat pelaku duduk sambil bermain handphone, tepatnya di depan tangga warung.
Saat korban meletakkan minuman kopi di depan pelaku, tiba tiba pelaku menarik tangan korban secara paksa dan langsung menutup mulut korban dan mengatakan, 'kemari', namun korban berontak. Tapi karena tenaga pelaku cukup kuat, korban tidak sanggup untuk melawan dan pelaku menarik korban kearah kamar mandi.
Baca Juga: Buka Dialog Keperempuanan, Ketua TP PKK Langkat Endang: Upayakan Cegah Kekerasan Seksual
Berjarak sekira satu meter dari pintu kamar mandi dan dalam kondisi berdiri, pelaku menarik paksa celana korban sampai batas lutut dan berbarengan, pelalu pun membuka celananya dan memaksa korban untuk membungkuk, kemudian pelaku memperkosa korban dari belakang. Korban sempat merasa kesakitan.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku mengancam korban dengan kata-kata, 'jangan bilang siapa siapa' sembari memberikan uang Rp.5000,- kepada korban dan kemudian korban pergi ke rumah untuk menonton TV dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada siap-siapa termasuk kepada Ibu korban dikarenakan takut dimarahi keluarga.
Diduga karena ketagihan, untuk yang kedua kalinya, pelaku kembali melakukan perbuatan bejat kepada korban, tepatnya 4 hari setelah kejadian pertama, Selasa (28/5/2024), sekira pukul 17.00 Wib, saat korban sedang di rumah menjaga warung kopi milik ibu korban.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DP3A Labuhanbatu Sosialisasikan Ini
Korban melihat pelaku sudah di warung kopi milik ibu korban dan kemudian pelaku menarik tangan korban kearah meja dan kursi yang ada di warung tersebut, kemudian pelaku memaksa korban untuk berbaring di lantai warung, namun korban memberontak dan menangis, namun pelaku tetap membuka celana milik korban dan pelaku membuka celananya sembari mengancam, 'jangan kau nangis kutampar kau nanti'.
Mendengar ancanan tersebut, korban merasa ketakuan, selanjutnya pelaku memperkosa korban. Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang Rp.5000,- kepada korban dan mengatakan kepada korban, 'jangan bilang sama siapa siapa'. Lalu pelaku pergi pulang dan meninggalkan korban di warung milik ibu korban.