Kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan telah mencapai 70%, tapi publik masih dibuat bertanya-tanya tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan lahan secara ilegal.
"Kita pertanyakan langkah hukum lebih jelas. Kita tunggu aksi dari pak Kajari," lanjut Miswar.
Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian, sebut Miswar, Kejari Abdya bisa dianggap melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat yang menuntut keadilan.
Padahal sebelumnya, Kajari sudah menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian negara besar yang harus diselesaikan.
"Jika penyelesaian kasus ini terus diundur tanpa kepastian, maka kredibilitas hukum di Kabupaten Abdya patut dipertanyakan," pungkasnya. (Zal)