Begitu juga halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), secara aturan tidak dibolehkan menggunakan gas melon bersubsidi itu. Sebab, penggunaan gas subsidi itu hanya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro saja.
"Saya akan meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jangan ada yang coba-coba bermain, kalau bukan hak kita, jangan diambil. Sayang masyarakat yang benar-benar membutuhkan," demikian pungkasnya. (Zal)