Realitasonline.id - Abdya | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh resmi menunjuk Drs Rusman Alian sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk sisa masa bakti 2023–2027.
Penunjukan itu menyusul pengunduran diri Ketua sebelumnya, Romi Syah Putra yang sudah dilantik menjadi anggota DPR Aceh. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KONI Aceh Nomor KEP. 53 Tahun 2025, yang diterbitkan seusai rapat pleno pengurus KONI Aceh pada 19 Juli 2025.
Informasi yang diterima wartawan, Senin (21/7/2025) dalam surat itu disebutkan bahwa penunjukan PLT dilakukan guna memastikan kelangsungan program pembinaan olahraga seperti pra Pora di Kabupaten Abdya tidak terhambat akibat kekosongan kepemimpinan.
Penunjukan Plt merupakan langkah transisi yang telah dipertimbangkan kesiapan organisasi dan kebutuhan mendesak di lapangan. Rusman Alian dinilai mampu menjaga kesinambungan dan stabilitas program KONI Abdya.
Surat keputusan tersebut juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan administratif, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Keolahragaan.
Selain itu, penunjukan PLT ini turut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta hasil musyawarah kerja organisasi tingkat provinsi.
Dengan mandat baru ini, Rusman Alian memikul tanggung jawab strategis dalam mengawal berbagai program pembinaan atlet dan mempersiapkan Abdya menghadapi sejumlah agenda olahraga tingkat regional maupun nasional.