“Maka terjadilah penyaluran gas subsidi tidak tepat sasaran. Sebab, gas ini juga dijual kepada orang yang tidak berhak mendapatkan gas tersebut. Selain itu, juga ada masyarakat kita yang menimbun gas di rumah masing-masing karena kepanikan,” jelas Zedi.
Sementara soal harga gas elpiji subsidi di atas HET, kata Zedi, pihak agen menyebutkan bahwa itu tidak dibenarkan, karena harga gas 3 kilogram tersebut sudah ditetapkan sebesar Rp 22.500 per tabung.
“Artinya jika terjadinya penjualan di atas HET, itu dilakukan oleh oknum pengecer diluar pangkalan resmi/berizin. Tindakan ini bisa dikenakan sanksi hukum,” tegas Zedi.
Namun demikian, kata Zedi, jika penjualan gas subsidi melebihi HET dilakukan oleh pangkalan resmi, maka pihak Pertamina berhak mencabut izin pangkalan tersebut.
Baca Juga: Jalin Silaturahmi, PFI Medan dan PS Kampung Kasih Sayang Gelar Friendly Match Minisoccer
“Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama dengan agen untuk melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan nakal. Jika terbukti, maka izin operasional pangkalan akan dicabut,” tegas Zedi.
Ia menekankan kepada para agen penyalur untuk melakukan pengawasan berkala kepada pangkalan masing-masing agar penyaluran gas subsidi kepada masyarakat sesuai prosedur.
Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada penjualan gas subsidi di atas HET di wilayah masing-masing.
“Jika ditemukan adanya penjualan gas di atas HET, segera laporkan ke agen penyalur agar dilakukan penindakan lebih lanjut,” pungkas Zedi. (Zal)