Realitasonline.id - BIREUEN | Bupati Haji Mukhlis ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Bireuen atas kemitraan yang dibangun, sehingga penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bireuen 2025-2029 tepat waktu.
Pernyataan itu disampaikan Haji Mukhlis pada Rapat Ke-4 Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2024/2025 dalam rangka Penutupan Rapat Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Rabu (13/8/2025).
Rapat itu dipimpin Wakil Pimpinan DPRK Bireuen Muslem Abdullah alias Ceklem yang juga dihadiri oleh Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Wakil Ketua II Surya Darma serta para pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen.
Bupati Haji Mukhlis dihadapan puluhan anggota DPRK Bireuen menyebutkan lima Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen yang ditetapkan yaitu:
1. Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2024 dan Tindak Lanjut LHP BPK-RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.
2. Rancangan Qanun Bireuen tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2029.
3) Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pengelolaan Sampah.
4) Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
5) Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
"Alhamdulillah, pada kesempatan yang berbahagia ini izinkanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik", ujar Haji Mukhlis.
Ia juga menyebutkan pelaksanaan APBK Bireuen 2024 telah berjalan dengan baik dan patut disyukuri.
"Selaku Bupati yang melanjutkan estafet kepemimpinan mengapresiasi kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Aparatur Pemkab Bireuen dan masyarakat yang membuahkan hasil menggembirakan, yaitu berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Aceh terhadap LKPD Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 berhasil mempertahankan WTP kesebelas kali secara berturut-turut," ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan, sesuai pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK kepada DPRK dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta laporan ikhtisar laporan kinerja keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.