Hentikan Tambang Ilegal, APRI Abdya Minta Mualem Rampungkan Qanun Tambang Rakyat

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 05:38 WIB
Ketua APRI Abdya Syahril
Ketua APRI Abdya Syahril


Realitasonline.id - Abdya | Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Aceh Barat Daya (APRI-ABDYA) Meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) segera merampungkan Qanun Tambang Rakyat sebagai solusi tengah atas kebijakan pemberhentian tambang ilegal di Aceh.

"Kami mendukung kebijakan Gubernur Aceh memberhentikan tambang ilegal yang menggunakan excavator. Tapi Gubernur Aceh Mualem juga harus mencari solusi atas kebijakan itu. Salah satu alternatif dengan kebijakan tambang rakyat," Ketua APRI Abdya, Syahril di Blangpidie, Senin (29/9/2025).

 

 Baca Juga: Dukung Program Pembangunan di Sergai, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan CSR, Ini Kata Darma Wijaya

 

Kata Syahril, Papua sudah selesai mengesahkan Perda Tambang Rakyat pada Tahun 2020, Papua Barat Daya sudah selesai mengesahkan Perda Tambang Rakyat pada tahun 2023.

 

 

 

 

 

 

"Kami berharap, Pemerintahan Aceh segera merampungkan Qanun (Perda) tambang rakyat, supaya polemik tambang ilegal di Aceh selesai," ungkap pria asal Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan itu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X