Menang Lawan PT Cemerlang Abadi, Bupati Safaruddin: Ini Kemenangan Rakyat Abdya

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:10 WIB
Bupati Abdya Safaruddin saat menghadiri rapat di Kantor BPN Kanwil Aceh di Banda Aceh, terkait membahas hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkab Abdya atas perkara PT CA, Rabu (29/10/2025)
Bupati Abdya Safaruddin saat menghadiri rapat di Kantor BPN Kanwil Aceh di Banda Aceh, terkait membahas hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkab Abdya atas perkara PT CA, Rabu (29/10/2025)

Bupati Safaruddin menyebutkan, dari rapat koordinasi yang dilakukan hari ini, mengahasilkan sejumlah keputusan, yaitu membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan bidang tanah yang menjadi permasalahan dengan PT CA.

Baca Juga: Dinas Sosial Sumut Sambut Baik Kegiatan “People on Purpose” Kolaborasi Bank DBS dan Lion Club Bankers

 

Kemudian, kata Safaruddin, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat untuk luas wilayah/lahan yang 2.668,82 hektare berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019 yang merupakan objek TORA dan plasma untuk segera di distribusikan sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah sesuai dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas).

“Rapat hari ini juga telah menyikapi hasil putusan MA tentang amar putusannya menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA,” ucap Safaruddin.

Demi terjaganya kamtibmas, kata Safaruddin, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk meminta masyarakat tetap tenang dan pihak PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun terkait lahan sengketa tersebut sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan.

“Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegas Safaruddin.

Ia menuturkan bahwa putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapapun.

Baca Juga: Raih Penghargaan Informatif dari Bawaslu RI, Bawaslu Kota Sibolga Terus Perkuat Pelayanan

 

 

“Kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari tim gugus terpadu yang nantinya dibentuk agar bisa segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap permasalahan ini,” pesan Safaruddin.

Terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA, kata Safaruddin, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut, sehingga hukum bisa berkeadilan.

“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and client, dan hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.

Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X