Realitasonline.id - Abdya | Politisi PDI Perjuangan asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, memberi apresiasi tinggi kepada Bupati Abdya dan tim kuasa hukum Pemkab setempat atas keberhasilan memenangkan gugatan melawan PT Cemerlang Abadi (CA) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Masady menilai kalau putusan tersebut sebagai bentuk implementasi kemenangan rakyat Abdya, sekaligus pengingat bahwa negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan hak rakyat atas tanah.
“Kita harus apresiasi kerja keras Bupati dan tim hukum Pemkab Abdya yg sudah berjuang sampai ke tingkat MA. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Negara tidak boleh kalah, dan kali ini Abdya sudah membuktikannya,” kata Masady di Blangpidie, Kamis (30/10/2025).
Masady menyambut baik langkah Bupati Abdya untuk segera membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pendistribusian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat.
Namun Masady dengan lugas mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari pengalaman kegagalan redistribusi lahan pada masa rezim sebelumnya, yang banyak tidak tepat sasaran.
“Kita sudah punya pengalaman pahit. Dulu ada redistribusi HGU yang gagal. Banyak yang tidak dikelola produktif, bahkan dijual lagi. Itu jangan sampai terulang. Sekarang harus lebih tegas, dengan skema jelas dan pakta integritas yang kuat,” tegasnya.
Masady menekankan bahwa pakta integritas penting agar penerima lahan benar-benar petani aktif dan masyarakat lokal yang siap menggarap tanah secara produktif, bukan untuk kepentingan spekulatif.