Ia juga menyinggung bahwa pemerintah pernah menjanjikan peruntukan lahan bagi eks kombatan GAM dan masyarakat korban konflik, namun hingga kini masih banyak yang belum terealisasi dengan baik.
“Pemerintah dulu sudah berjanji akan mengalokasikan lahan bagi eks kombatan dan korban konflik, tapi sebagian besar tidak pernah diwujudkan. Ini saatnya janji itu ditepati dengan kebijakan yang terukur dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya lagi, momentum kemenangan hukum ini seharusnya menjadi titik balik untuk menata ulang tata kelola dan peruntukan lahan di bumoe breuh padee sigupai, agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Kemenangan ini bukan akhir, tapi awal dari pembenahan. Abdya harus menata ulang peruntukan lahan secara berkeadilan. Siapa yang berhak, siapa yang menggarap, dan siapa yang selama ini tertinggal. Ini momentum menegakkan keadilan agraria di bumi sendiri,” demikian Masady. (Zal)