Tembusan surat teguran itu juga disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM, menandakan bahwa kasus tersebut sudah berada di radar utama lintas lembaga pemerintah daerah.
PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra, SE, MM menyatakan pemerintah mendukung penuh tindakan tegas tersebut. Menurutnya, praktik rangkap profesi sebagai wartawan tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ASN dan pemerintah daerah.
“Pemerintah sangat serius menjaga integritas ASN. Kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan tidak bisa dibiarkan, terlebih jika berdampak pada masyarakat atau mencoreng nama baik pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Diva menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap perilaku ASN yang menyimpang. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan menyalahgunakan jabatan atau profesi.
“Kami membuka ruang pengaduan. Jika ada ASN yang bertindak di luar kewenangannya atau memanfaatkan identitas tertentu untuk tekanan, harap segera dilaporkan. Pemerintah akan menindak,” tegasnya Plt Sekda Diva Samudra kepada awak media.(zul)