LHOKESEUMAWE - Realitasonline | Ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan beberapa oknum pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Lhoksemawe, pelaku penjual sebidang tanah Exs BPK, milik kementerian koperasi yang merupakan aset negara, di Gampong Alue Awe, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan Mahdi, Ketua Dekopin Wilayah Aceh. Dirinya menyebutkan Tim Investigasi yang diturunkan ke Lhoksemawe oleh Dekopinwil telah mengumpulkan beberapa dokumen terkait penjualan aset negara, dan dokumennya sudah diserahkan kepada Dekopinwil Aceh. "Dekopinwil bersama Dekopin pusat sedang mempelajari dokumen itu" kata Mahdi, saat diwawancarai, Rabu (27/3/2019).
"Kami menduga ada beberapa pengurus Dekopinda Lhoksemawe, terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset negara itu.
"Jadi berkasnya sedang kita pelajari, nanti kita pasti tau apakan ada indikasi pemalsuan surat, dan juga nomor registrasi surat. Sesuai dengan data dalam surat yang dikirim oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhoksemawe, baik itu surat dari Dekopinwil maupun surat, Dekopin pusat," ujar Mahdi.
Mahdi mengaku Dekopinwil Aceh tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat apapaun tekait pejualan tanah pemerintah yang di pinjam pakaikan kepada Dekopin.
"Anehnya di dalam berkas pengurusan sertifikat pelaku menyertai surat rekomendasi dari Dekopinwil dan juga Dekopin pusat," kata Mahdi.
Sebelumnya, pada 4/3/ 2019 Dekopinwil juga telah menyurati Kantor BPN Kota Lhokseumawe, dalam surat yang bernomor 01/DEKWIL.ACEH/2019 itu Dekopinwil meminta dokumen terkait pengalihan hak atas tanah Ex Proyek PPK.
Namun dalam balasan surat BPN pada tanggal 14 Maret, hanya menyebutkan alasan mereka menerbitkan sertifikat, dan tidak menyertai dokumen yang kita minta.