Kata kapolres, sesuai dengan pengakuan tersangka, di Kabupaten Aceh Selatan berhasil di curi hewan ternak kerbau, sebanyak 25 ekor, pada beberapa kecamatan mengunakan mobil Pick Up Mitsushi TS 1,5 warna hitam milik tersangka SF.
Beroperasi melakukan pencurian pada tengah malam hari menjelang subuh sekira pukul 03.00 WIB. Namun setelah berhasilnya diakukan pencurian tersebut, tersangka langsung menjual hasil curinya kepada penampung (penadah) yang berdomisili Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat dan Kabupaten Pidie berkisar harganya dari 6 juta hingga 10 juta, kata Dedy Sadsono.
Sekarang barang bukti di amankan seperti satu pinti belakang mobil Pick Up Mitsubishi, satu unit mobil Pick Up Mitsubishi TS 1,5 warna putih, tali nilan warna putih panjang 9 meter, dan tali nilan warna hijau panjang 50 meter.
Uang hasil penjualan curian kerbau tersebut, tersangka sempat membeli satu unit mobil Pick Up TS 1,5, satu Kulkas, satu sepeda motor matic jenis honda genio, satu unit becak roda tiga merk sepmor Baijing, satu kolom ikan, kandang kerbau dan pagar rumah dan semuanya itu sudah diamankan dan termasuk enam tersangka ikut diamankan.
Pasal yang dikenakan pada tersangka pencurian kerbau, ancaman hukuman, pasal 363 ke 1e Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e dan ke 5e, sembilan tahun penjara dan penadah dikenakan empat tahun penjara.
Meningkat
Tambah Kapolres, selama tahun 2019 yang agak meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu, kasus narkoba, lakalantas, pencurian terdapata beberapa kecamatan dalam kabupaten Aceh Selatan. Namun demikian kita dan bersama pihak terkait termasuk masyarakat terus berupaya melakukan penghalangan dan memerangi kejahatan tersebut.