BLANGPIDIE - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) setempat telah menyetujui dan sepakat kalau Lahan hak guna usaha (HGU) seluas 1000 hektare dibagi kepada warga kurang mampu termasuk korban konflik di Abdya.
“Lahan yang berada di kawasan Kecamatan Babahrot itu akan dibagi kepada rakyat setelah dibentuk tim khsusus untuk menverifikasi kelayakan penerima lahan tersebut,” kata Bupati Abdya Akmal Ibrahim dalam rapat bersama Forkompinkab di ruang rapat gedung DPRK setempat, Senin (15/6).
Selain para anggota DPRK, rapat tersebut juga turut dihadiri Kepala BPN wilayah Blangpidie Munir, Sekda Abdya Drs Thamren dan para asisten serta unsur terkait lainnya.
Kepada korban konflik, lanjut Akmal pihaknya akan duduk dulu bersama para unsur Komite Peralihan Aceh (KPA) di Abdya untuk membahas kriteria korban konflik yang layak untuk mendapat lahan tersebut.
“Nanti semua pihak akan kita libatkan dalam menverifikasi kelayakan penerima lahan HGU itu. Kalau perlu LSM di Abdya akan kita undang juga biar tidak terjadi salah paham,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, tim verifikasi tersebut akan segera dibentuk agar nama-nama penerima lahan dapat segera di data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para penerima lahan itu akan kita buat dalam surat keputusan (SK) Bupati Abdya nantinya. Bagaimana teknisnya, biar Sekda dan BPN serta pihak terkait lainnya yang akan mengkaji masalah itu,” tutur Bupati Akmal.