IDI - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakikan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu 24 Juni 2020.
Proses penyerahan diawali dengan penandatangan berita acara oleh Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Aceh Timur dan dilanjutkan dengan penyerahan LKPD dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Arif Agus, ke Bupati dan Ketua DPRK Aceh Timur.
Bupati Rocky dalam sambutannya, mengatakan kegiatan rutin tahunan BPK RI itu harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. "Laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan secara resmi kepada Pemkab Aceh Timur itu merupakan bentuk petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan pada masa yang akan datang.
Namun demikian, lanjut bupati, karena kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun laporan keuangan sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan.
Kemudian, dalam menindaklajuti temuan-temuan tersebut telah disusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasi nantinya dimohon bimbingan dan arahan dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, agar tindaklanjut dari hasil audit tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke enam kali secara berturut-turut. Hal ini tentunya berkat upaya dan kerja keras serta komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.