Dalam Kasus Vina, YARA Abdya Sarankan Penyidik Gandeng TPPU

photo author
- Jumat, 10 Juli 2020 | 15:18 WIB
Sekretaris YARA Perwakilan Abdya Erisman SH. (foto/Ist)
Sekretaris YARA Perwakilan Abdya Erisman SH. (foto/Ist)

Blangpidie - Realitasonline | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyarankan Penyidik Satreskrim Polres setempat bisa juga menggandeng Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh RS atau akrab disapa Vina (26) selaku mantan karyawan kontrak di BRI Cabang Blangpidie.

“Kita berharap penyidik pasang UU TPPU dalam pengembangan kasus ini (Vina). Bukan kita ngak yakin dengan penyidik, tapi untuk tracking (melacak) aset dengan pasal 372, juga diperlukan TPPU,” kata Erisman SH selaku Sekretaris YARA Perwakilan Abdya kepada wartawan, Jumat (10/7).

Alasanya lanjut Erisman, kasus ini nanti akan berhulu pada penyitaan aset. Kemudian juga melihat banyak modus yang beragam dilakukan oleh Vina ketika memainkan uang para korban.

Dari beberapa pengaduan yang berhasil dikutip Erisman, berbagai macam motif dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui korbannya. Artinya, YARA ingin tracking dilakukan bukan hanya mengacu pada satu laporan polisi (LP) saja, tetapi juga mengacu pada laporan korban lainnya. Terlebih deteksi awal, macetnya praktik pengelabuan ini karena pola gali lobang tutup lobang.

“Pertanyaannya sekarang, kemana dibawa uang itu dan kenapa bisa macet. Disinilah perlu kejelasan lebih dalam,” lanjutnya.

Dengan persoalan inilah, maka pihak penyidik perlu pasang TPPU untuk menembus batasan dalam pasal 372 tentang tracking asset. Tidak menutup kemungkinan dan patut diduga kalau hasil dari penggelapan tersebut sudah ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan dan ditukar, hingga berubah bentuk ke hal yang lain. 

Disamping itu, persoalan ini juga demi keadilan bagi para korban. Pasti tidak cukup dirasakan dengan kepastikan hukum saja, tapi juga perlu kemanfaatan hukum agar tidak mati hak korban untuk memperdatakan dikemudian hari. Kemudian juga untuk mempersempit peluang Praperadilan pihak ke tiga dalam hal penyitaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X