Dia juga menambahkan katanya, Pihaknya sudah mengejar mengambil kesempatan dalam mendapatkan izin pelepasan kawasan TWA yang semua pulau-pulau di pulau banyak diklim kawasan twa. Terkecuali Pulau Banyak dan Taluk Nibung yang tidak termasuk kawasan taman wisata Alam (TWA).
Kawasan pantai teluk nibung yang dimanfaatkan untuk penangkaran penyu. Masyarakat dilarang untuk menangkap dan memperdagangkan penyu. Hal itu menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.tegas Mawasdi. (RS).