Hj Asmidar Lepaskan Tukik ke Habitatnya

photo author
- Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Keterangan Foto. Hj. Asmidar anggota DPRA, anggota DPRK Aceh Singkil Aminulah S.Pd.dan Ketua DPP-PA Aceh Barat-Selatan H.Sudirman dan perangkat desa panglima laut setempat saat melepas Tukik dibibir Pantai Teluk Nibung.(Realitasonline/Rostani).
Keterangan Foto. Hj. Asmidar anggota DPRA, anggota DPRK Aceh Singkil Aminulah S.Pd.dan Ketua DPP-PA Aceh Barat-Selatan H.Sudirman dan perangkat desa panglima laut setempat saat melepas Tukik dibibir Pantai Teluk Nibung.(Realitasonline/Rostani).

Dia juga menambahkan katanya, Pihaknya sudah mengejar mengambil kesempatan dalam mendapatkan  izin  pelepasan kawasan TWA yang semua pulau-pulau  di pulau banyak diklim kawasan twa. Terkecuali Pulau Banyak dan Taluk Nibung yang tidak termasuk kawasan taman wisata Alam (TWA).

Kawasan pantai teluk nibung yang dimanfaatkan untuk penangkaran penyu. Masyarakat dilarang untuk menangkap dan memperdagangkan penyu. Hal itu menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.tegas Mawasdi. (RS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X